|
Beberapa
Hal Makruh bagi Orang yang Sedang Berpuasa
Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi'i
merinci hal-hal yang dimaafkan dan dimakruhkan bagi orang
yang sedang berpuasa. Makruh dalam pengertian sesuatu perbuatan
yang seharusnya ditinggalkan. Penjelasan berikut ini merujuk
kepada mazhab Syafi'i.
Bagi orang yang berpuasa, dimaafkan beberapa
hal dan dimakruhkan beberapa hal.
Yang dimaafkan:
1. Masuknya sesuatu ke dalam perut karena lupa atau dipaksa,
atau karena ketidaktahuan yang dipandang uzur secara syar'i.
2. Masuknya ke dalam perut sesuatu yang ada di sela-sela gigi
bersama-sama air ludah, dengan syarat yang bersangkutan tidak
mampu meludahkannya. Jika ia menelannya padahal mampu meludahkannya,
maka batal puasanya. Seperti ini pula ketentuannya untuk dahak
dna kopi.
3. Masuknya ke dalam perut debu jalanan, debu tepung, lalat
dan nyamuk, sebab amat sulit menghindarinya.
Sedangkan yang dimakruhkan:
1. Mencaci orang lain.
2. Menangguhkan berbuka.
3. Mengunyah getah.
4. Mengunyah makanan, tetapi tidak makruh jika karena kebutuhan,
misalnya untuk anak yang masih kecil.
5. Mencicipi makanan. Tetapi tidak makruh jika karena kebutuhan,
seperti juru masak.
6. Berbekam (mengeluarkan darah).
7. Mencium jika tidak menggerakkan syahwat. Jika membangkitkan
syahwat maka haram. Demikian pula merangkul atau bermesraan.
8. Masuk tempat mandi, jika bukan karena kebutuhan.
9. Bersiwak (menggosok gigi) sesudah tergelincirnya matahari
kecuali jika ada sebab yang menghendakinya, seperti berubahnya
bau mulut akibat makan bawang sesudah tergelincirnya matahari
karena lupa.
10. Bersuka ria dengan hal-hal yang halal. Adapun bersuka
ria dengan hal-hal yang haram maka itu diharamkan pula baik
bagi orang berpuasa maupun bagi orang yang tidka berpuasa.
11. Bercelak. Menurut ketentuan yang kuat, ini menyalahi tuntunan
yang lebih utama (khilaf al-aula)
Wallahu 'alam...
|