Buletin Mingguan Melsa
 Melsa Weekly Bulletinhomeabout usadvertisesubscribefeedbackhelpcontact
   
Beberapa Hal Makruh bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi'i merinci hal-hal yang dimaafkan dan dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa. Makruh dalam pengertian sesuatu perbuatan yang seharusnya ditinggalkan. Penjelasan berikut ini merujuk kepada mazhab Syafi'i.

Bagi orang yang berpuasa, dimaafkan beberapa hal dan dimakruhkan beberapa hal.
Yang dimaafkan:
1. Masuknya sesuatu ke dalam perut karena lupa atau dipaksa, atau karena ketidaktahuan yang dipandang uzur secara syar'i.
2. Masuknya ke dalam perut sesuatu yang ada di sela-sela gigi bersama-sama air ludah, dengan syarat yang bersangkutan tidak mampu meludahkannya. Jika ia menelannya padahal mampu meludahkannya, maka batal puasanya. Seperti ini pula ketentuannya untuk dahak dna kopi.
3. Masuknya ke dalam perut debu jalanan, debu tepung, lalat dan nyamuk, sebab amat sulit menghindarinya.

Sedangkan yang dimakruhkan:
1. Mencaci orang lain.
2. Menangguhkan berbuka.
3. Mengunyah getah.
4. Mengunyah makanan, tetapi tidak makruh jika karena kebutuhan, misalnya untuk anak yang masih kecil.
5. Mencicipi makanan. Tetapi tidak makruh jika karena kebutuhan, seperti juru masak.
6. Berbekam (mengeluarkan darah).
7. Mencium jika tidak menggerakkan syahwat. Jika membangkitkan syahwat maka haram. Demikian pula merangkul atau bermesraan.
8. Masuk tempat mandi, jika bukan karena kebutuhan.
9. Bersiwak (menggosok gigi) sesudah tergelincirnya matahari kecuali jika ada sebab yang menghendakinya, seperti berubahnya bau mulut akibat makan bawang sesudah tergelincirnya matahari karena lupa.
10. Bersuka ria dengan hal-hal yang halal. Adapun bersuka ria dengan hal-hal yang haram maka itu diharamkan pula baik bagi orang berpuasa maupun bagi orang yang tidka berpuasa.
11. Bercelak. Menurut ketentuan yang kuat, ini menyalahi tuntunan yang lebih utama (khilaf al-aula)

Wallahu 'alam...



<...Kembali ke Buletin
 
 
Melsa-i-net Website
Melsa Member Area
Netweaver Web Development
43a.net Web Hosting Area
Praxis VCD Transfer