I.
Muqoddimah
Rangkaian ibadah-ibadah Ramadhaniyat diakhiri dengan "Idul
Fithri". 'Id secara etimologis berarti 'kembali'. dan Fithri
berarti 'berbuka' atau fitroh. Sedangkan secara istilah, 'Idul
Fithri ialah kembali berbuka (makan minum) setelah berpuasa atau
kembali kepada fithroh setelah melalui masa training dan pembersihan
(tathhir) selama bulan Ramadhan.
II. Hukum dan disyariatkannya 'Idul Fithri
Hari Raya 'Idul Fithri disyariatkan pertama kali pada tahun awal
Hijriyah. Seperti dilapor- kan oleh Anas: Adalah mereka (penduduk
Madinah) memiliki dua hari raya, hari dimana mereka bermain dan
bergembira, sampai Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Rasulullah
SAW bertanya: Apakah tujuan dan arti dua hari ini ? Mereka menjawab;
pada zaman jahiliyah dulu kami bermain pada dua hari raya ini.
Rasulullah SAW berkata : Sesungguhnya Allah SWT telah mengganti
dua hari itu dengan hari Raya yang lebih baik, yakni hari raya
"'Idul Fithri" dan hari raya "'Idul Adhha"
(HR. Nasa'i - Ibnu Hibban).
Hukum shalat 'idul fithri adalah sunnah muakadah, yaitu sunnah
yang sangat dipelihara dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada
umatnya. Dalil yang menunjukkan atas disyariatkannya shalat 'Idul
Fithri, antara lain:
a. Al-Qur'an surat al Kautsar ayat 2.
b. Hadits; Hadits mutawatir bahwa Rasulullah SAW shalat 'Idul
Fithri yang pertama pada tahun ke-dua hijriyah, sebagaimana dilaporkan
oleh Ibnu Abbas (HR. Bu- khori-Muslim).
c. Ijma' Ulama', Para ulama dan kaum muslimin telah berijma' tetap
disyariatkannya shalat 'Idul Fithri.
III. Waktu shalat 'Idul Fithri
Para ulama sependapat bahwa waktu shalat 'idul fithri dimulai
sejak terbit matahari 1 Syawwal hingga sebelum zawal (dzuhur),
seperti waktu shalat dhuha. (HR.Ahmad). Di- sunnahkan agar menyegerakan
shalat 'Idul Adhha dan mengakhirkan sedikit shalat 'Idul Fithri.
(HR. Syafi'i). Hikmahnya untuk shalat 'idul adhha agar waktu menyembelih
hewan qurban lebih panjang. Sedang untuk 'idul fithri agar waktu
menyalurkan zakat lebih luas.
IV. Tempat Shalat 'Idul Fithri
Para ulama sepakat bahwa tempat shalat 'idul fithri untuk Makkah,
yang afdlol dilaksana- kan di masjid Al Haram. Dan untuk luar
Makkah, ada dua pendapat:
- Jumhur ulama' (kebanyakan ulama') melihat bahwa yang afdlol
dilaksanakan ditanah lapang (bukan masjid), kecuali dalam keadaan
dorurot atau ada udzur syar'i seperti hujan, maka dilaksanakan
di masjid, seperti yang dilaporkan Abu Hurairah (HR. Abu Daud
dan Al Hakim).
- Asy-Syafi'iyah, melihat bahwa pelaksanaan shalat 'Idul Fithri
lebih afdlol di masjid, sebab masjid adalah tempat yang paling
mulia. Kecuali apabila masjidnya sempit, maka yang afdlol di tanah
lapang kalau ada, sebagaimana dicontohkan oleh Rasu- lullah SAW.
(HR. Bukhori - Muslim).
Konklusinya, tanah lapang (kalau ada), masjid bahkan musholla
(kalau tidak ada tanah la- pang atau tidak ada masjid, atau ada
tetapi menyulitkan), dapat ditempati untuk shalat 'idul fithri.
Dengan tetap menjaga prinsip ukhuwwah, dan menyadari bahwa kita
berada dalam sua- sana hari raya 'idul fithri, masalah ini tidak
perlu dibesarkan, yang menjadi masalah adalah kalau tidak shalat
'idul fithri.
V. Tata Cara Shalat ' Idul Fithri
Shalat 'Idul Fithri terdiri dari dua rakaat. Syarat dan rukun
shalat 'id mengikuti syarat dan rukun shalat wajib. Setelah takbiratul
ikhram dan sebelum membaca al Fatihah pada ra- kaat pertama, disunnahkan
membaca takbir sebanyak tujuh kali takbir. Dan pada rekaat ke-dua
lima kali takbir, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud
(rakaat pertama) ke rakaat ke-dua (takbirotul qiyam), dengan mengangkat
ke-dua tangan setiap takbir, sebagaimana dilaporkan Amar bin Syuaib
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Daru- quthni). Dan diantara
takbir membaca :
Shalat 'Idul Fithri dilakukan sebelum khutbah 'Idul Fithri,
sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Umar " Adalah Rasulullah
SAW , Abu Bakar, Umar, Utsman melaksanakan shalat Idul Fithri
sebelum khutbah 'Idul Fithri " (HR. Bukhori-Muslim). Riwayat
yang sama juga dilaporkan oleh Abu Said.
VI. Khutbah 'Idul Fithri
Pelaksanaan khutbah 'Idul Fithri yaitu setelah shalat 'Id seperti
dilaporkan oleh Ibnu Umar dan Abu Said (HR. Bukhori-Muslim). Hukum
khutbah 'Idul Fithri dan mendengarkannya adalah sunnat, seperti
yang dilaporkan oleh Abdullah bin As Said (HR. An Nasa'i, Abu
Daud dan Ibnu Majah). Dan yang paling afdlol mengikuti seluruh
rangkaian shalat/khutbah 'Idul Fithri dari awal sampai akhir.
Dan seperti pada shalat jum'at, khutbah 'Idul Fithri terdiri dari
dua khutbah.
VII. Hal-hal yang disunnahkan pada Waktu Hari Raya
- Mengisi malam 'Idul Fithri dengan ibadah dan taqorrub kepada
Allah, seperti dzkir, shalat, qiroatul Qur'an, tasbih, istighfar
dan sebagainya. Dan yang lebih afdlol, menghidupkan malam 'Id
semalam suntuk, seperti dilaporkan ubadah bin Shamit (HR. Ath
Thobari dan Daru Quthni), tentunya kalau kuat,tanpa mengorbankan
ibadah-ibadah wajib seperti, shalat isya' dan shalat subuh, tepat
pada waktunya dengan berjama'ah.
- Menghindari mengisi malam-malam 'Idul Fithri dengan acara hura-hura,
takbiran sambil menabuh beduk yang justru mengganggu (tidak khusyuk),
memutar kaset takbiran sementara orangnya tidur dan lain-lain,
yang bertentangan dengan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW
. Menghidupkan sunnah takbiran semenjak terbenam matahari akhir
Ramadhan hingga berangkat ke tempat shalat 'id sampai kemudian
shalat 'id dilaksanakan dengan lafal, al:"Allaahu Akbar (3x),
La Ilaaha Illallaahu Wallaahu Akbar, Allaahu Akbar Walillahil
Hamdu".
- Mandi (HR. Ibnu Majah), memakai wangi-wangian (parfum) (HR.
Baihaqi), bersiwak (menggosok gigi),memakai sebaik-baik pakaian.
Bersegera (berpagi-pagi) menuju tempat shalat 'Idul fithri, dengan
tenang, dan pe- nuh ketulusan. Dan lebih afdlol kalau berjalan,
sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, seperti dilaporkan oleh
Ali bin Abi Tholib (HR. Tirmidzi).
- Makan (sarapan) sebelum berangkat shalat 'Idul Fithri, sebagaimana
dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (HR. Bukhori)
- Membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat 'Idul Fithri
(batas akhir pembaya- ran zakat fitrah). Sekalipun zakat fitrah
boleh saja dibayar beberapa hari sebelum 'Idul Fithri. (HR. Abu
Daud, Ibnu Majah, Daraquthni, al Hakim)
- Bergembira dan menggembirakan sesama muslim dan lebih mempererat
tali ukhuwah diantara kaum muslimin . Disunnahkan juga agar jalan
ketika pergi dan jalan ketika pulang tidak sama. Se- perti yang
dipraktekkan Rasulullah SAW. Sebagaimana yang dilaporkan Jabir
(HR. Bukhori).
VIII. 'Idul Fithri bagi kaum wanita dan anak-anak
Sebagaimana halnya kamu pria, kaum wanita dan anak-anak pun disunnatkan
menghadiri shalat 'Idul Fithri. Begitu pula halnya orang-orang
tua, gadis-gadis perawan, wanita-wa- nita haidh dan nifas. Seperti
dilaporkan oleh Ummu Athiyah (HR. Bukhori - Muslim).
Adalah Rasulullah SAW keluar bersama istri-istri dan putri-putrinya
untuk melaksanakan shalat 'Idul Fithri dan mendengarkan khuthbah
(HR. Ibnu Majah & Baihaqi dan Ibnu Ab- bas). Adapun untuk
wanita haidh dan nifas, cukup mendengarkan khuthbah, tidak ikut
shalat.
IX. Adzan dan Qomat
Tidak disyari'atkan adzan dan qomat pada waktu shalat 'Idul Fithri
dan 'Idul Adha, seperti dilaporkan Ibnu Abbas dan Jabir (HR. Bukhori
dan Muslim)
X. Shalat Qobliyah dan Ba'diyah
Tidak ada satu riwayat-pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW
dan shahabatnya mengerjakan shalat sunnat qobliyah dan ba'diyah
pada waktu shalat 'Idul Fithri. (HR. Ja- ma'ah dari Ibnu Abbas),
kecuali kalau shalat 'Idul Fithri dilaksanakan di masjid, maka
te- tap disunnatkan shalat tahiyyat al masjid.
XI. Bergembira pada Hari Raya 'Idul Fithri
Umat Islam disunnatkan agar bergembira dan menggembirakan orang
lain pada hari raya 'Idul Fithri. Dengan memakai pakaian yang
terbaik, sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmatNya,
makan minum yang halal dan tidak isrof (berlebihan), saling ber-
jabat tangan (kecuali antara pria dan wanita yang bukan muhrim),
saling menziarohi, sa- ling memberi (mengirim) ucapan selamat
(berma'af ma'afan), dan saling bertukar hadiah dalam batas-batas
yang wajar. Hal ini menunjukkan hikmah ajaran Islam yang selalu
menjaga keseimbangan (tawazun).
Namun demikian sifat berlebih-lebihan dalam berbagai hal tetap
tidak dibenarkan oleh Islam, sekalipun pada hari raya 'Idul Fithri.
Hadits riwayat An Nasa'i di muka menunjukkan adanya alternatif
yang diberikan Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Allah telah
menggan- tikan dua hari raya jahiliyah. Hal ini mengisyaratkan
bahwa 'Idul Fithri harus jauh dari nilai-nilai jahiliyah dan harus
berfungsi sebagai rasa syukur kepada Allah, dan penegasan kembalinya
kita kepada fithrah.
XII. Pasca Ramadhan
Umat Islam hendaknya berupaya melestarikan nilai-nilai dan amaliyah-amaliyah
Rama- dhan yang telah dibina selama sebulan penuh, diantaranya
dengan melaksanakan puasa sunnah selama 6 hari pada bulan Syawwal.
Demikian panduan praktis ini, semoga hikmah dan tujuan 'Idul
Fithri sebagai hari kembali- nya hamba-hamba Allah kepada fitrahnya,
dapat kita raih. Amin.
Sumber : kmii.org